Pengertian
HaKI (Hak Kekayaan Intelektual).
Hak merupakan kewenangan,
kekuasaan seseorang individu atau kelompok untuk berbuat sesuatu yang telah
diatur dalam UU & wewenang menurut hukum, kekayaan adalah hal-hal yang bersifat ciri yang menjadi milik orang dan sedangkan kekayaan
intelektual merupakan kekayaan yang
timbul
dari kemampuan intelektual pada manusia dengan karya
di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Maka HakI adalah merupakan
suatu produk/benda yang tidak berwujud
(intangible) yang dihasilkan dari aktivitas intelektual (daya cipta) manusia
yang diungkapkan ke dalam suatu bentuk Ciptaan atau Penemuan tertentu.
Dalam kemapuan
intelektual dapat dihasilkan pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan
tenaga, waktu dan biaya sehingga memperoleh "produk" baru dengan
landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis.
Berikut ini adalah bentuk-bentuk dalam karya
kekayaan intelektual yaitu:
·
Penemuan
·
Desain Produk
·
Literatur, Seni, Pengetahuan, Software
·
Nama dan Merek Usaha
·
Know-How & Informasi Rahasia
·
Desain Tata Letak IC
·
Varietas
Baru Tanaman
HakI (Hak Kekayaan
Intelektual) telah diatur dalam perundang-undang di Indonesia untuk melindungi
hak cipta dalam kemapuan karya intelektual seseorang. Berikut ini adalah
undang-undang HaKI di Indonesia.
1. UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
2. UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
3. UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
4. UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5. UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain
Industri
6. UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu
7.
UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Hak kekayaan intelektual dibagi menjadi
dua kelompok utama, yaitu
(a) hak
cipta dan hak-hak terkait lainnya
·
Tulisan-tulisan, Ciptaan musik, Ciptaan drama,
Ciptaan audiovisual, Gambar, lukisan, patung
(b) hak
atas kekayaan industri
·
penemuan-penemuan, merek (barang dan
jasa), desain industri
Ruang
Lingkup Perlindungan HaKI
Ruang lingkup HaKI dilindungi oleh hak cipta seseorang
dalam membuat karya sesuatu dalam pemikiran sendiri. Hak Cipta merupakan hak
khusus bagi pencipta atau pemegangnya untuk memperbanyak atau menggandakan hasil
karya ciptaannya yang tumbuh bersamaan dengan lahirnya suatu ciptaan. Pencipta
berhak pula atas manfaat ekonomi yang lahir dari ciptaannya tersebut, baik
dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta:
1)
Hak eksklusif
Hak
eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang
bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang
melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Konsep
tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang
hak cipta termasuk " kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen,
mengalih wujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan
kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada
publik melalui sarana apapun.
Selain
itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak
terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak
eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari,
dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur
pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau
disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab
VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain
memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Beberapa hak eksklusif yang
umumnya dibrikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
1. Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjua hasil salinan
tersebut (termasuk pada umumnya salinan elektronik)
2. Mengimpor dan mengekspor ciptaan
3. Menciptakan karya turunan derivatif atas ciptaan (mengadaptasi
ciptaan)
4. Menampilkan atau memameran ciptaan di depan umum
5. Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau
pihak lain
Hak ekonomi adalah hak untuk
mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang
melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat
dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah
dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada
ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk
dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak
Cipta.
Berikut ini adalah ciri-ciri pada hak cipta:
·
Melindungi sebuah karya
·
Hak khusus bagi pencipta maupun penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan
Perundangundangan yang berlaku.
·
Orang lain berhak membuat karya lain
yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang
memiliki hak cipta.
·
Hak-hak tersebut:
–
hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut,
–
hak untuk membuat produk derivatif
–
hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain.
·
Hak cipta berlaku seketika setelah
ciptaan tersebut dibuat.
·
Hak cipta tidak perlu didaftarkan
terlebih dahulu.
Contoh Hak Cipta
Microsoft membuat software Windows
–
Yang berhak membuat salinan dari Windows adalah hanya Microsoft sendiri
–
Kepemilikan hak cipta dapat diserahkan secara sepenuhnya atau sebagian ke pihak
lain.
–
Hak-hak Microsoft menjual produknya ke publik dengan mekanisme lisensi.
–
Microsoft memberi hak kepada seseorang yang membeli Windows untuk memakai
Software tersebut.
–
Orang tersebut tidak diperkenankan untuk membuat salinan Windows untuk kemudian
dijual kembali, karena hak tersebut tidak diberikan oleh Microsoft.
Walaupun demikian seseorang
tersebut berhak untuk membuat salinan jika salinan tersebut digunakan untuk keperluan
sendiri, misalnya untuk keperluan backup.
Sumber Referensi:
http://lppm.ut.ac.id/htmpublikasi/nurhayati