Selasa, 07 Mei 2013


Pengertian HaKI (Hak Kekayaan Intelektual).
Hak merupakan kewenangan, kekuasaan seseorang individu atau kelompok untuk berbuat sesuatu yang telah diatur dalam UU & wewenang menurut hukum, kekayaan adalah  hal-hal yang bersifat ciri yang  menjadi milik orang dan sedangkan kekayaan intelektual merupakan  kekayaan yang timbul
dari kemampuan intelektual pada manusia dengan karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Maka HakI adalah merupakan suatu produk/benda yang tidak  berwujud (intangible) yang dihasilkan dari aktivitas intelektual (daya cipta) manusia yang diungkapkan ke dalam suatu bentuk Ciptaan atau Penemuan tertentu.
Dalam kemapuan intelektual dapat dihasilkan pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya sehingga memperoleh "produk" baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis.
Berikut ini adalah bentuk-bentuk dalam karya kekayaan intelektual yaitu:
·        Penemuan
·        Desain Produk
·        Literatur, Seni, Pengetahuan, Software
·        Nama dan Merek Usaha
·        Know-How & Informasi Rahasia
·        Desain Tata Letak IC
·        Varietas  Baru  Tanaman
HakI (Hak Kekayaan Intelektual) telah diatur dalam perundang-undang di Indonesia untuk melindungi hak cipta dalam kemapuan karya intelektual seseorang. Berikut ini adalah undang-undang HaKI di Indonesia.
 1. UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
 2. UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
 3. UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
 4. UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
 5. UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
 6. UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
 7. UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Hak kekayaan intelektual dibagi menjadi dua kelompok utama, yaitu
(a)   hak cipta dan hak-hak  terkait lainnya
·        Tulisan-tulisan, Ciptaan musik, Ciptaan drama, Ciptaan audiovisual, Gambar, lukisan, patung
(b)  hak atas kekayaan industri
·        penemuan-penemuan, merek (barang dan jasa), desain industri
Ruang Lingkup Perlindungan HaKI
          Ruang lingkup HaKI dilindungi oleh hak cipta seseorang dalam membuat karya sesuatu dalam pemikiran sendiri. Hak Cipta merupakan hak khusus bagi pencipta atau pemegangnya untuk memperbanyak atau menggandakan hasil karya ciptaannya yang tumbuh bersamaan dengan lahirnya suatu ciptaan. Pencipta berhak pula atas manfaat ekonomi yang lahir dari ciptaannya tersebut, baik dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta:

1)    Hak eksklusif



Hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk " kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalih wujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Beberapa hak eksklusif yang umumnya dibrikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:

1.     Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjua hasil salinan tersebut (termasuk pada umumnya salinan elektronik)
2.     Mengimpor dan mengekspor ciptaan
3.     Menciptakan karya turunan derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan)
4.     Menampilkan atau memameran ciptaan di depan umum
5.     Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain

2) Hak ekonomi dan Hak moral

Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
Berikut ini adalah ciri-ciri pada hak cipta:
·        Melindungi sebuah karya
·        Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
·        Orang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta.  
·        Hak-hak tersebut:
          – hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut,
          – hak untuk membuat produk derivatif
          – hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain.
·        Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat.
·        Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
Contoh Hak Cipta
Microsoft membuat software Windows
– Yang berhak membuat salinan dari Windows adalah hanya Microsoft sendiri
– Kepemilikan hak cipta dapat diserahkan secara sepenuhnya atau sebagian ke pihak lain.
– Hak-hak Microsoft menjual produknya ke publik dengan mekanisme lisensi.
– Microsoft memberi hak kepada seseorang yang membeli Windows untuk memakai Software tersebut.
– Orang tersebut tidak diperkenankan untuk membuat salinan Windows untuk kemudian dijual kembali, karena hak tersebut tidak diberikan oleh Microsoft.
Walaupun demikian seseorang tersebut berhak untuk membuat salinan jika salinan tersebut digunakan untuk keperluan sendiri, misalnya untuk keperluan backup.

Sumber Referensi:
http://lppm.ut.ac.id/htmpublikasi/nurhayati



Jumat, 03 Mei 2013

HaKI (Hak Kekayaan Intelektual)


Pengertian HaKI (Hak Kekayaan Intelektual).
Hak merupakan kewenangan, kekuasaan seseorang individu atau kelompok untuk berbuat sesuatu yang telah diatur dalam UU & wewenang menurut hukum, kekayaan adalah  hal-hal yang bersifat ciri yang  menjadi milik orang dan sedangkan kekayaan intelektual merupakan  kekayaan yang timbul
dari kemampuan intelektual pada manusia dengan karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Maka HakI adalah merupakan suatu produk/benda yang tidak  berwujud (intangible) yang dihasilkan dari aktivitas intelektual (daya cipta) manusia yang diungkapkan ke dalam suatu bentuk Ciptaan atau Penemuan tertentu.
Dalam kemapuan intelektual dapat dihasilkan pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya sehingga memperoleh "produk" baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis.
Berikut ini adalah bentuk-bentuk dalam karya kekayaan intelektual yaitu:
·        Penemuan
·        Desain Produk
·        Literatur, Seni, Pengetahuan, Software
·        Nama dan Merek Usaha
·        Know-How & Informasi Rahasia
·        Desain Tata Letak IC
·        Varietas  Baru  Tanaman
HakI (Hak Kekayaan Intelektual) telah diatur dalam perundang-undang di Indonesia untuk melindungi hak cipta dalam kemapuan karya intelektual seseorang. Berikut ini adalah undang-undang HaKI di Indonesia.
 1. UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
 2. UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
 3. UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
 4. UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
 5. UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
 6. UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
 7. UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Hak kekayaan intelektual dibagi menjadi dua kelompok utama, yaitu
(a)   hak cipta dan hak-hak  terkait lainnya
·        Tulisan-tulisan, Ciptaan musik, Ciptaan drama, Ciptaan audiovisual, Gambar, lukisan, patung
(b)  hak atas kekayaan industri
·        penemuan-penemuan, merek (barang dan jasa), desain industri
Ruang Lingkup Perlindungan HaKI
Ruang lingkup HaKI dilindungi oleh hak cipta seseorang dalam membuat karya sesuatu dalam pemikiran sendiri. Hak Cipta merupakan hak khusus bagi pencipta atau pemegangnya untuk memperbanyak atau menggandakan hasil karya ciptaannya yang tumbuh bersamaan dengan lahirnya suatu ciptaan. Pencipta berhak pula atas manfaat ekonomi yang lahir dari ciptaannya tersebut, baik dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta:
1)    Hak eksklusif
Hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitupemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
·         membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
·         mengimpor dan mengekspor ciptaan,
·         menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
·         menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
·         menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
2)    Hak ekonomi dan hak moral
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
Berikut ini adalah ciri-ciri pada hak cipta:
·        Melindungi sebuah karya
·        Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
·        Orang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta.  
·        Hak-hak tersebut:
            – hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut,
            – hak untuk membuat produk derivatif
            – hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain.
·        Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat.
·        Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
Contoh Hak Cipta
Microsoft membuat software Windows
– Yang berhak membuat salinan dari Windows adalah hanya Microsoft sendiri
– Kepemilikan hak cipta dapat diserahkan secara sepenuhnya atau sebagian ke pihak lain.
– Hak-hak Microsoft menjual produknya ke publik dengan mekanisme lisensi.
– Microsoft memberi hak kepada seseorang yang membeli Windows untuk memakai Software tersebut.
– Orang tersebut tidak diperkenankan untuk membuat salinan Windows untuk kemudian dijual kembali, karena hak tersebut tidak diberikan oleh Microsoft.
Walaupun demikian seseorang tersebut berhak untuk membuat salinan jika salinan tersebut digunakan untuk keperluan sendiri, misalnya untuk keperluan backup.

Sumber Referensi: