Selasa, 07 Mei 2013


Pengertian HaKI (Hak Kekayaan Intelektual).
Hak merupakan kewenangan, kekuasaan seseorang individu atau kelompok untuk berbuat sesuatu yang telah diatur dalam UU & wewenang menurut hukum, kekayaan adalah  hal-hal yang bersifat ciri yang  menjadi milik orang dan sedangkan kekayaan intelektual merupakan  kekayaan yang timbul
dari kemampuan intelektual pada manusia dengan karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Maka HakI adalah merupakan suatu produk/benda yang tidak  berwujud (intangible) yang dihasilkan dari aktivitas intelektual (daya cipta) manusia yang diungkapkan ke dalam suatu bentuk Ciptaan atau Penemuan tertentu.
Dalam kemapuan intelektual dapat dihasilkan pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya sehingga memperoleh "produk" baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis.
Berikut ini adalah bentuk-bentuk dalam karya kekayaan intelektual yaitu:
·        Penemuan
·        Desain Produk
·        Literatur, Seni, Pengetahuan, Software
·        Nama dan Merek Usaha
·        Know-How & Informasi Rahasia
·        Desain Tata Letak IC
·        Varietas  Baru  Tanaman
HakI (Hak Kekayaan Intelektual) telah diatur dalam perundang-undang di Indonesia untuk melindungi hak cipta dalam kemapuan karya intelektual seseorang. Berikut ini adalah undang-undang HaKI di Indonesia.
 1. UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
 2. UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
 3. UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
 4. UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
 5. UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
 6. UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
 7. UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Hak kekayaan intelektual dibagi menjadi dua kelompok utama, yaitu
(a)   hak cipta dan hak-hak  terkait lainnya
·        Tulisan-tulisan, Ciptaan musik, Ciptaan drama, Ciptaan audiovisual, Gambar, lukisan, patung
(b)  hak atas kekayaan industri
·        penemuan-penemuan, merek (barang dan jasa), desain industri
Ruang Lingkup Perlindungan HaKI
          Ruang lingkup HaKI dilindungi oleh hak cipta seseorang dalam membuat karya sesuatu dalam pemikiran sendiri. Hak Cipta merupakan hak khusus bagi pencipta atau pemegangnya untuk memperbanyak atau menggandakan hasil karya ciptaannya yang tumbuh bersamaan dengan lahirnya suatu ciptaan. Pencipta berhak pula atas manfaat ekonomi yang lahir dari ciptaannya tersebut, baik dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta:

1)    Hak eksklusif



Hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk " kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalih wujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Beberapa hak eksklusif yang umumnya dibrikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:

1.     Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjua hasil salinan tersebut (termasuk pada umumnya salinan elektronik)
2.     Mengimpor dan mengekspor ciptaan
3.     Menciptakan karya turunan derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan)
4.     Menampilkan atau memameran ciptaan di depan umum
5.     Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain

2) Hak ekonomi dan Hak moral

Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
Berikut ini adalah ciri-ciri pada hak cipta:
·        Melindungi sebuah karya
·        Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
·        Orang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta.  
·        Hak-hak tersebut:
          – hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut,
          – hak untuk membuat produk derivatif
          – hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain.
·        Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat.
·        Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
Contoh Hak Cipta
Microsoft membuat software Windows
– Yang berhak membuat salinan dari Windows adalah hanya Microsoft sendiri
– Kepemilikan hak cipta dapat diserahkan secara sepenuhnya atau sebagian ke pihak lain.
– Hak-hak Microsoft menjual produknya ke publik dengan mekanisme lisensi.
– Microsoft memberi hak kepada seseorang yang membeli Windows untuk memakai Software tersebut.
– Orang tersebut tidak diperkenankan untuk membuat salinan Windows untuk kemudian dijual kembali, karena hak tersebut tidak diberikan oleh Microsoft.
Walaupun demikian seseorang tersebut berhak untuk membuat salinan jika salinan tersebut digunakan untuk keperluan sendiri, misalnya untuk keperluan backup.

Sumber Referensi:
http://lppm.ut.ac.id/htmpublikasi/nurhayati



Jumat, 03 Mei 2013

HaKI (Hak Kekayaan Intelektual)


Pengertian HaKI (Hak Kekayaan Intelektual).
Hak merupakan kewenangan, kekuasaan seseorang individu atau kelompok untuk berbuat sesuatu yang telah diatur dalam UU & wewenang menurut hukum, kekayaan adalah  hal-hal yang bersifat ciri yang  menjadi milik orang dan sedangkan kekayaan intelektual merupakan  kekayaan yang timbul
dari kemampuan intelektual pada manusia dengan karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Maka HakI adalah merupakan suatu produk/benda yang tidak  berwujud (intangible) yang dihasilkan dari aktivitas intelektual (daya cipta) manusia yang diungkapkan ke dalam suatu bentuk Ciptaan atau Penemuan tertentu.
Dalam kemapuan intelektual dapat dihasilkan pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya sehingga memperoleh "produk" baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis.
Berikut ini adalah bentuk-bentuk dalam karya kekayaan intelektual yaitu:
·        Penemuan
·        Desain Produk
·        Literatur, Seni, Pengetahuan, Software
·        Nama dan Merek Usaha
·        Know-How & Informasi Rahasia
·        Desain Tata Letak IC
·        Varietas  Baru  Tanaman
HakI (Hak Kekayaan Intelektual) telah diatur dalam perundang-undang di Indonesia untuk melindungi hak cipta dalam kemapuan karya intelektual seseorang. Berikut ini adalah undang-undang HaKI di Indonesia.
 1. UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
 2. UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
 3. UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
 4. UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
 5. UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
 6. UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
 7. UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Hak kekayaan intelektual dibagi menjadi dua kelompok utama, yaitu
(a)   hak cipta dan hak-hak  terkait lainnya
·        Tulisan-tulisan, Ciptaan musik, Ciptaan drama, Ciptaan audiovisual, Gambar, lukisan, patung
(b)  hak atas kekayaan industri
·        penemuan-penemuan, merek (barang dan jasa), desain industri
Ruang Lingkup Perlindungan HaKI
Ruang lingkup HaKI dilindungi oleh hak cipta seseorang dalam membuat karya sesuatu dalam pemikiran sendiri. Hak Cipta merupakan hak khusus bagi pencipta atau pemegangnya untuk memperbanyak atau menggandakan hasil karya ciptaannya yang tumbuh bersamaan dengan lahirnya suatu ciptaan. Pencipta berhak pula atas manfaat ekonomi yang lahir dari ciptaannya tersebut, baik dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta:
1)    Hak eksklusif
Hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitupemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
·         membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
·         mengimpor dan mengekspor ciptaan,
·         menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
·         menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
·         menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
2)    Hak ekonomi dan hak moral
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
Berikut ini adalah ciri-ciri pada hak cipta:
·        Melindungi sebuah karya
·        Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
·        Orang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta.  
·        Hak-hak tersebut:
            – hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut,
            – hak untuk membuat produk derivatif
            – hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain.
·        Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat.
·        Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
Contoh Hak Cipta
Microsoft membuat software Windows
– Yang berhak membuat salinan dari Windows adalah hanya Microsoft sendiri
– Kepemilikan hak cipta dapat diserahkan secara sepenuhnya atau sebagian ke pihak lain.
– Hak-hak Microsoft menjual produknya ke publik dengan mekanisme lisensi.
– Microsoft memberi hak kepada seseorang yang membeli Windows untuk memakai Software tersebut.
– Orang tersebut tidak diperkenankan untuk membuat salinan Windows untuk kemudian dijual kembali, karena hak tersebut tidak diberikan oleh Microsoft.
Walaupun demikian seseorang tersebut berhak untuk membuat salinan jika salinan tersebut digunakan untuk keperluan sendiri, misalnya untuk keperluan backup.

Sumber Referensi:


  

Kamis, 08 November 2012

Pemuda dan perannya sebagai agen perubahan bangsa Indonesia




Peran generasi pemuda dalam hal konteks perjuangan dan pembangunan dalam kancah sejarah kebangsaan Indonesia sangatlah dominan dan memegang peranan sentral, baik perjuangan yang dilakukan secara fisik maupun diplomasi, perjuangan melalui organisasi sosial dan politik serta melalui kegiatan-kegiatan intelektual.
Masa revolusi fisik dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan adalah ladang bagi tumbuh suburnya heroisme pemuda atau generasi muda yang melahirkan semangat patriotisme dan nasionalisme. Di tangan pemuda, sebuah perubahan bisa terjadi. Sebab, daya imajinasi, kreasi, dan inovasi senantiasa melekat pada semangat generasi muda. Hanya pemuda yang suka perubahan bakal meraih kesuksesan. Sementara mereka yang tidak mau berubah akan tetap terpuruk dan menjadi orang tertinggal. Menurut Rhenald Kasali. Presiden Pertama Indonesia saja yaitu Soekarno dalam sebuah pidatonya secara tegas mengatakan peran pemuda yang bisa diandalkan untuk melakukan perubahan. Bung Karno hanya membutuhkan 10 pemuda untuk mengguncang dunia. “Beri aku 1.000 orang tua,niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya. Beri aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia.” Kalimat Bung Karno tersebut merupakan gambaran bagaimana kedahsyatan pemuda sebagai agen perubahan.
Dapat di simpulkan dari pidato Bung Karno bahwa besarnya peranan pemuda dalam melakukan semangat pembangunan perubahan bagi bangsa Indonesia. Banyak potensi-potensi yang dimiliki oleh para pemuda yang seharusnya dapat dikembangkan agar dapat membawa bangsa Indonesia ke arah pembangunan yang lebih baik. Karena dalam usia ini pola pikir kita sedang dalam masa perkembangan yang baik, ada baiknya pemerintah juga mendukung kreativitas dan ide-ide para pemuda bangsa Indonesia. Sebab terkadang ide-ide kreatif yang muncul tidak dibarengi oleh dukungan dari pemerintah, misalnya saja dalam segi modal ataupun peralatan yang dibutuhkan untuk mengembangkan suatu inovasi. Sudah semestinya kretivitas dari para pemuda didukung oleh pemerintah, karena pemuda merupakan agen dalam perubahan bangsa ke arah yang lebih baik, dan pemuda juga merupakan generasi penurus bangsa Indonesia. Sekarang malah banyak generasi muda yang hidup dalam nuansa nyaman, aman dan tentram seperti kondisi sekarang yang berbeda pada waktu kemerdekaan, sekarang generasi muda cenderung apatis, tidak banyak berbuat dan hanya berusaha mempertahankan situasi yang ada tanpa usaha dan kerja keras melakukan perubahan yang lebih baik dan produktif atau bahkan cenderung tidak kreatif sama sekali. Di saat kondisi bangsa seperti saat ini peranan pemuda atau generasi muda sebagai pilar, penggerak dan pengawal jalannya reformasi dan pembangunan sangat diharapkan. Dengan organisasi dan jaringannya yang luas, pemuda dan generasi muda dapat memainkan peran yang lebih besar untuk mengawal jalannya reformasi dan pembangunan.
Permasalahan yang dihadapi saat ini justru banyak generasi muda yang mengalami disorientasi, dislokasi dan terlibat pada kepentingan politik. Seharusnya melalui generasi muda terlahir inspirasi untuk mengatasi berbagai kondisi dan permasalahan yang yang ada. Generasi muda yang mendominasi populasi penduduk Indonesia saat ini mestinya pemuda harus mengambil peran sentral dalam berbagai bidang untuk kemajuan bangsa. Banyak hal yang dilakukan untuk membanggakan dan mengharumkan Negara Indonesia di kanncah internasional. Seperti, berprestasi dalam hal olahraga, sains, atau pun pendidikan.
sumber.

Masyarakat desa dan masyarakat kota dalam pembangunan bangsa Indonesia


Pembangunan bangsa Indonesia sangatlah bergantung pada peranan masyarakat Indonesia. Karena apabila masyarakatnya sendiri tidak peduli akan kemajuan dari pembangunan bangsanya, siapa lagi yang akan peduli terhadap bangsa ini. Masyarakat yang berperan di sini adalah masyarakat di kota, desa, atau bahkan di wilayah yang terpencil sekalipun.
Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar di antara keduanya terdapat hubungan yang erat, bersifat ketergantungan, karena di antara mereka saling membutuhkan. Banyak semangat pembangunan yang terkadang terlupakan oleh kita. Misalnya saja di desa, peranan masyarakat sangat membantu untuk dapat meningkatkan potensi-potensi yang ada di pedesaan. Contohnya jika di desa tersebut tersimpan suatu kekayaan alam SDA yang berlimpah, semestinya masyarakat di desa tersebut dapat memanfaatkannya dengan baik dan tidak hanya mengeksploitasinya saja. Sebab dengan hanya mengeksploitasi saja SDA tersebut akan habis dalam waktu singkat.
Masyarakat juga dapat mengembangkan potensi lainya yang, seperti melakukan pelatihan-pelatihan terhadap warga desa agar dapat menjadi pribadi yang mandiri, serta dapat membuka lapangan pekerjaan baru di tempat mereka berasal sehingga dapat meningkat pendapatan bagi warga desa. Akan tetapi terkadang pemerintah juga tidak memberikan perhatian yang khusus bagi perkembangan di wilayah yang terpencil. Seperti minimnya akses kendaraan yang dapat digunakan untuk mengangkut hasil-hasil produksi dari desa ke kota, serta sarana dan prasarana lainnya yang dapat menyulitkan masyarakat untuk dapat menjual hasil produksi yang telah mereka buat. Hal yang sama juga berlaku bagi masyarakat di perkotaan. Sudah seharusnya masyarakat di kota juga ikut andil dalam pembangunan bangsa dan tidak hanya menunggu hasil dari pembangunan itu sendiri. Kita harus bahu-membahu dalam membangun bangsa ini agar dapat menjadi bangsa yang besar di mata dunia. Hal terpenting yang perlu diingat dalam membangun sebuah bamgsa adalah kerjasama yang terjalin antara pemerintah dan masyarakat yang sangat diperlukan dalam hal ini. Contohnya masyarakat kota tergantung pada desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan seperti beras, sayur-mayur, daging dan ikan, sedangkan desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis-jenis pekerjaan tertentu di kota, misalnya saja buruh bangunan dalam proyek-proyek perumahan, proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan tukang becak.
Sebaliknya, kota menghasilkan barang-barang yang juga diperlukan oleh orang desa seperti bahan-bahan pakaian, alat dan obat-obatan pembasmi hama pertanian, minyak tanah, obat-obatan untuk memelihara kesehatan dan alat transportasi
Sumber.


OPINI :
            Masyarakat desa dan masyarakat kota sama-sama ikut berkontribusi dalam pembangunan bangsa. Hal itu terjadi karena warga desa dan kota sama-sama bergotong-royong dan bersatu dalam melakukan perbaikan untunk bangsanya. Masyarakat desa dan masyarakat kota memiliki keuntungan bagi negara, hal itu bertujuan untuk pembangunan bangsa. Masyarakat desa merupakan masyarakat yang bekerja langsung seperti pertanian dan peternakan. Sehingga apabila dijual akan memiliki harga jual dan nilai untuk pembangunan. Sedangkan masyarakat kota yang lebih berwawasan berperan sebagai pendistributor atau manajemen yaitu bagian pemasarannya. Sehingga masyarakat desa dan kota masing-masing saling bertalian dalam membangun bangsa Indonesia.






Peran Keluarga dalam Membangun Bangsa Indonesia


Keluarga merupakan institusi terkecil dalam masyarakat. Sedangkan masyarakat sendiri adalah merupakan unit yang dalam membentuk negara. Oleh karena itu, keluarga sangat berperan penting dalam pembentukan setiap karakter individu. Karakter sebagai kunci bagi sumber daya manusia yang berkualitas. Sehingga, pendidikan karakter sejak usia dini merupakan hal yang penting bagi pembentukan karakter itu sendiri. Masalah penting yang dihadapi di negara kita salah satunya karena diakibatkan oleh adanya krisis karakter  para pejabat negara. Misalnya kan saja kasus korupsi. Tidak hanya masalah pejabat negara dengan kasus korupsinya saja, namun juga masalah generasi muda bangsa yang nampaknya sudah jauh dari perilaku baik. Sebut saja tauran antar pelajar, sex pra nikah atau bahkan hal terkecil seperti menyontek, berlaku tidak sopan dengan teman, orang tua maupun guru dan berbicara tidak baik. Salah satu prinsip dalam hal ini banyak yang mulai hilang dari tengah masyarakat kita adalah kesadaran bahwa masyarakat tidaklah berdiri sendiri. Fungsi keluarga menurut Effendi 1998  khususnya fungsi psikologis adalah memberikan perhatian diantara anggota keluarga, memberikan pendewasaan kepribadian anggota keluarga dan memberikan identitas keluarga, sedangkan menurut Hasan Al Banna, bahwa dalam suatu bangsa dimulai dari pembentukan pribadi yang kokoh. Namun, keluarga seringkali melewatkan begitu saja fase kritis dalam pembentukan sikap moral anak. Kadangkala orang tua tidak memikirkan bagaimana perkembangan moral anaknya, orang tua hanya menitipkan anaknya pada guru disekolah dan hanya fokus dalam pendidikan sekolahan yang ditempati anaknya dengan tidak memikirkannya karakter pada anaknya, sehingga tidak terlalu fokus dalam membentuk karakter anak agar menjadi seorang pribadi yang berkualitas di masa yang akan datang.                
Perkembangan teknologi dan globalisasi saat ini, memungkinkan komunikasi langsung antar anggota keluarga terkadang sangat sulit dilakukan. Dengan kesibukan orang tua yang bekerja, seringkali keluarga hanyalah tempat untuk singgah saja. Media pun sangat mempengaruhi pengembangan ada karakter anak, khususnya media televisi juga dapat menyumbang dampak negatif dalam pengembangan karakter individu. Sebagian besar pasti setiap keluarga mempunyai televisi di rumahnya. Sehingga dampak yang diberikan oleh media siaran ini bisa cukup besar. Sekarang ini, sulit sekali menemukan tayangan-tayangan yang bermanfaat khususnya tayangan untuk anak. Terkadang, tayangan untuk anak tersebut sebenarnya tidak cocok bila ditonton oleh anak kecil. Bila tidak ada perhatian orang tua secara khusus terhadap hal ini, anak pun dapat terkena dampak yang negatif.
Adapun tahapan dalam reformasi yang dituntut dan harus dilakukan oleh seorang dalam pembentukan karakter adalah:
1.             Melakukan sesuatu pembentukan karakter terhadap dirinya sendiri sehingga ia menjadi pribadi yang kuat secara fisik, berakhlak mulia, berwawasan luas, mampu mencari nafkah, memiliki aqidah yang murni, beribadah dengan baik, mampu menempa diri, mengelola waktunya dengan afektif, tertib dalam semua urusan dan bermanfaat bagi sesamanya.
2.             Membentuk keluarga muslim dan harmonis dengan menghormati seluruh anggota keluarga untuk menghormati pendapat masing-masing, menjaga adab-adab Islamatau ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari, memilih pasangan yang baik, menyadarkan akan peran/tugas dan tanggung jawabnya, mengenalkan pendidikan anak yang baik, bersikap bijak pada pembantu, dan membimbing semua penghuni rumah agar tumbuh dan beraktivitas di atas landasan-landasan Islam.
3.             Melakukan sesuatu di lingkungan masyarakat dengan menebar sebanyak mungkin kebaikan di tengah mereka, memberikan motivasi untuk berprestasi, mengajak pada kebaikan, menyuburkan amal-amal yang baik, membentuk opini umum yang bernafaskan Islam, serta mewarnai seluruh kehidupan masyarakat dnegan nilai-nilai kebaikan.
4.             Melakukan sesuatu dengan melepaskan bangsa itu dari segala cengkeraman penjajah yang menjelma dalam berbagai bentuk baik dari sisi politik. Ekonomi, dan spiritual.

Peran Keluarga dalam Membangun Bangsa Indonesia
Hal dalam perannya keluarga untuk membangun bangsa Indonesia bertujuan dalam  berkeluarga yaitu untuk menjaga/melanjutkan keturunan, meraih ketenangan, memupuk rasa cinta dan kasih sayang, rahmah., menjaga kehormatan serta menjaga sikap/suasana keagamaan dalam keluarga. Terdapat tujuan-tujuan berkeluarga yang tidak populer di tengah masyarakat:
Kesatu, Mendidik generasi yang memiliki karakter sesuai ajaran agama
Suatu keluarga tidak dikatakan sebagai keluarga kecuali apabila tergambar nilai-nilai hal telah diajarkan dalam agama dan anak-anaknya dididik dengan pendidikan sesuai ajaran dalam agamanya. Metode: keteladanan, mengajak dengan sikap bijaksana (hikmah) dan nasehat yang baik,cerita dan pengalaman, hadiah dan hukuman.
Kedua, Menjaga adab berinteraksi terhapap lingkungan, keluarga dan cara menghormati
Misal: perabotan yang tidak bertentangan dengan syariah, adab makan, minum, berinteraksi dengan orang yang lebih tua, lebih muda, kerabat,tetangga,  dll.
Ketiga, Mendorong anak yang telah dibekali dengan akhlak yang mulia untuk terjun dalam masyarakat. Akhlak mulia itu terangkum dalam dua hal yaitu menunaikan kewajiban dan memelihara hak.
Keempat, Mengarahkan anak untuk selalu berprestasi dan kreatif
Bukan hanya mendorong, akan tetapi juga mengarahkan dan memberikan sarana yang dibutuhkan untuk memicu prestasi dan kreatifitas masing-masing.
Kelima, Mengarahkan anak untuk selalu berdakwah kepada Tuhan
Keenam, Membina hubungan baik antar keluarga

Oleh karena itu, menurut saya pembangunan karakter tidak dapat terlepas dari keluarga, sekolah dan lingkungan sekitar individu tersebut. Keluarga merupakan hal yang terpenting, karena keluarga sebagai akar yang menentukan akan menjadi apa dan bagaimana seorang individu yang bekarakter yang muliah dan berakhlak.  Bila keluarga menjalankan fungsinya dengan baik, maka individu-individu yang dilahirkan akan mempunyai moral dan karakter yang baik sehingga dapat membentuk sumber daya manusia yang berkualitas dan berakhlak.

Sumber konferensi keluarga muslim internasional di Bandung.