Selasa, 04 Juni 2013

HAK CIPTA


PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM

Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi  izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.      Pengumuman
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat
orang lain.
2.      Perbanyakan
Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.
3.      Pencipta
Yang dimaksud dengan pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
4.      Pencipta atau pemegang hak cipta atas suatu ciptaan yang terdiri atas beberapa bagian
Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian yang diciptakan dua orang atau lebih, yang dianggap  sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
5.      Perlindungan hak cipta
Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat  pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.
6.      Pelaku
Pelaku adalah aktor, penyanyi,  pemusik, penari atau mereka yang  menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan  atau memainkan suatu karya
musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
Ø  Dasar Perlindungan Hak Cipta
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982  tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami  perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:
·         Peraturan Pemerintah RI No.  14 Tahun 1986 Jo Peraturan
Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta; 
·         Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan
dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu   Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
·         Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang   Persetujuan 
Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman    Suara  antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
·         Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan
Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
·         Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan
Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik
Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia; 
·         Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan
Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
·         Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997  tentang   Pengesahan  
Berne Convention  For The  Protection  Of Literary and Artistic
Works;
·         Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997  tentang   Pengesahan 
WIPO Copyrights Treaty;
·         Keputusan Presiden RI No.74 Tahun  2004  tentang   Pengesahan 
WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT);
·         Peraturan   Menteri   Kehakiman   RI No.M.01-HC.03.01 Tahun
1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
·         Keputusan   Menteri  Kehakiman   RI No.M.04.PW.07.03 Tahun
1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
·         Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03 Tahun
1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
·         Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun
1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.

HAK CIPTA


PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM

Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi  izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.      Pengumuman
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat
orang lain.
2.      Perbanyakan
Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.
3.      Pencipta
Yang dimaksud dengan pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
4.      Pencipta atau pemegang hak cipta atas suatu ciptaan yang terdiri atas beberapa bagian
Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian yang diciptakan dua orang atau lebih, yang dianggap  sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
5.      Perlindungan hak cipta
Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat  pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.
6.      Pelaku
Pelaku adalah aktor, penyanyi,  pemusik, penari atau mereka yang  menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan  atau memainkan suatu karya
musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
Ø  Dasar Perlindungan Hak Cipta
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982  tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami  perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:
·         Peraturan Pemerintah RI No.  14 Tahun 1986 Jo Peraturan
Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta; 
·         Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan
dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu   Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
·         Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang   Persetujuan 
Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman    Suara  antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
·         Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan
Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
·         Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan
Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik
Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia; 
·         Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan
Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
·         Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997  tentang   Pengesahan  
Berne Convention  For The  Protection  Of Literary and Artistic
Works;
·         Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997  tentang   Pengesahan 
WIPO Copyrights Treaty;
·         Keputusan Presiden RI No.74 Tahun  2004  tentang   Pengesahan 
WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT);
·         Peraturan   Menteri   Kehakiman   RI No.M.01-HC.03.01 Tahun
1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
·         Keputusan   Menteri  Kehakiman   RI No.M.04.PW.07.03 Tahun
1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
·         Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03 Tahun
1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
·         Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun
1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.

Selasa, 07 Mei 2013


Pengertian HaKI (Hak Kekayaan Intelektual).
Hak merupakan kewenangan, kekuasaan seseorang individu atau kelompok untuk berbuat sesuatu yang telah diatur dalam UU & wewenang menurut hukum, kekayaan adalah  hal-hal yang bersifat ciri yang  menjadi milik orang dan sedangkan kekayaan intelektual merupakan  kekayaan yang timbul
dari kemampuan intelektual pada manusia dengan karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Maka HakI adalah merupakan suatu produk/benda yang tidak  berwujud (intangible) yang dihasilkan dari aktivitas intelektual (daya cipta) manusia yang diungkapkan ke dalam suatu bentuk Ciptaan atau Penemuan tertentu.
Dalam kemapuan intelektual dapat dihasilkan pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya sehingga memperoleh "produk" baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis.
Berikut ini adalah bentuk-bentuk dalam karya kekayaan intelektual yaitu:
·        Penemuan
·        Desain Produk
·        Literatur, Seni, Pengetahuan, Software
·        Nama dan Merek Usaha
·        Know-How & Informasi Rahasia
·        Desain Tata Letak IC
·        Varietas  Baru  Tanaman
HakI (Hak Kekayaan Intelektual) telah diatur dalam perundang-undang di Indonesia untuk melindungi hak cipta dalam kemapuan karya intelektual seseorang. Berikut ini adalah undang-undang HaKI di Indonesia.
 1. UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
 2. UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
 3. UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
 4. UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
 5. UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
 6. UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
 7. UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Hak kekayaan intelektual dibagi menjadi dua kelompok utama, yaitu
(a)   hak cipta dan hak-hak  terkait lainnya
·        Tulisan-tulisan, Ciptaan musik, Ciptaan drama, Ciptaan audiovisual, Gambar, lukisan, patung
(b)  hak atas kekayaan industri
·        penemuan-penemuan, merek (barang dan jasa), desain industri
Ruang Lingkup Perlindungan HaKI
          Ruang lingkup HaKI dilindungi oleh hak cipta seseorang dalam membuat karya sesuatu dalam pemikiran sendiri. Hak Cipta merupakan hak khusus bagi pencipta atau pemegangnya untuk memperbanyak atau menggandakan hasil karya ciptaannya yang tumbuh bersamaan dengan lahirnya suatu ciptaan. Pencipta berhak pula atas manfaat ekonomi yang lahir dari ciptaannya tersebut, baik dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta:

1)    Hak eksklusif



Hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk " kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalih wujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Beberapa hak eksklusif yang umumnya dibrikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:

1.     Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjua hasil salinan tersebut (termasuk pada umumnya salinan elektronik)
2.     Mengimpor dan mengekspor ciptaan
3.     Menciptakan karya turunan derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan)
4.     Menampilkan atau memameran ciptaan di depan umum
5.     Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain

2) Hak ekonomi dan Hak moral

Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
Berikut ini adalah ciri-ciri pada hak cipta:
·        Melindungi sebuah karya
·        Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
·        Orang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta.  
·        Hak-hak tersebut:
          – hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut,
          – hak untuk membuat produk derivatif
          – hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain.
·        Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat.
·        Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
Contoh Hak Cipta
Microsoft membuat software Windows
– Yang berhak membuat salinan dari Windows adalah hanya Microsoft sendiri
– Kepemilikan hak cipta dapat diserahkan secara sepenuhnya atau sebagian ke pihak lain.
– Hak-hak Microsoft menjual produknya ke publik dengan mekanisme lisensi.
– Microsoft memberi hak kepada seseorang yang membeli Windows untuk memakai Software tersebut.
– Orang tersebut tidak diperkenankan untuk membuat salinan Windows untuk kemudian dijual kembali, karena hak tersebut tidak diberikan oleh Microsoft.
Walaupun demikian seseorang tersebut berhak untuk membuat salinan jika salinan tersebut digunakan untuk keperluan sendiri, misalnya untuk keperluan backup.

Sumber Referensi:
http://lppm.ut.ac.id/htmpublikasi/nurhayati



Jumat, 03 Mei 2013

HaKI (Hak Kekayaan Intelektual)


Pengertian HaKI (Hak Kekayaan Intelektual).
Hak merupakan kewenangan, kekuasaan seseorang individu atau kelompok untuk berbuat sesuatu yang telah diatur dalam UU & wewenang menurut hukum, kekayaan adalah  hal-hal yang bersifat ciri yang  menjadi milik orang dan sedangkan kekayaan intelektual merupakan  kekayaan yang timbul
dari kemampuan intelektual pada manusia dengan karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Maka HakI adalah merupakan suatu produk/benda yang tidak  berwujud (intangible) yang dihasilkan dari aktivitas intelektual (daya cipta) manusia yang diungkapkan ke dalam suatu bentuk Ciptaan atau Penemuan tertentu.
Dalam kemapuan intelektual dapat dihasilkan pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya sehingga memperoleh "produk" baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis.
Berikut ini adalah bentuk-bentuk dalam karya kekayaan intelektual yaitu:
·        Penemuan
·        Desain Produk
·        Literatur, Seni, Pengetahuan, Software
·        Nama dan Merek Usaha
·        Know-How & Informasi Rahasia
·        Desain Tata Letak IC
·        Varietas  Baru  Tanaman
HakI (Hak Kekayaan Intelektual) telah diatur dalam perundang-undang di Indonesia untuk melindungi hak cipta dalam kemapuan karya intelektual seseorang. Berikut ini adalah undang-undang HaKI di Indonesia.
 1. UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
 2. UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
 3. UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
 4. UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
 5. UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
 6. UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
 7. UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Hak kekayaan intelektual dibagi menjadi dua kelompok utama, yaitu
(a)   hak cipta dan hak-hak  terkait lainnya
·        Tulisan-tulisan, Ciptaan musik, Ciptaan drama, Ciptaan audiovisual, Gambar, lukisan, patung
(b)  hak atas kekayaan industri
·        penemuan-penemuan, merek (barang dan jasa), desain industri
Ruang Lingkup Perlindungan HaKI
Ruang lingkup HaKI dilindungi oleh hak cipta seseorang dalam membuat karya sesuatu dalam pemikiran sendiri. Hak Cipta merupakan hak khusus bagi pencipta atau pemegangnya untuk memperbanyak atau menggandakan hasil karya ciptaannya yang tumbuh bersamaan dengan lahirnya suatu ciptaan. Pencipta berhak pula atas manfaat ekonomi yang lahir dari ciptaannya tersebut, baik dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta:
1)    Hak eksklusif
Hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitupemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
·         membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
·         mengimpor dan mengekspor ciptaan,
·         menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
·         menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
·         menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
2)    Hak ekonomi dan hak moral
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
Berikut ini adalah ciri-ciri pada hak cipta:
·        Melindungi sebuah karya
·        Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
·        Orang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta.  
·        Hak-hak tersebut:
            – hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut,
            – hak untuk membuat produk derivatif
            – hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain.
·        Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat.
·        Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
Contoh Hak Cipta
Microsoft membuat software Windows
– Yang berhak membuat salinan dari Windows adalah hanya Microsoft sendiri
– Kepemilikan hak cipta dapat diserahkan secara sepenuhnya atau sebagian ke pihak lain.
– Hak-hak Microsoft menjual produknya ke publik dengan mekanisme lisensi.
– Microsoft memberi hak kepada seseorang yang membeli Windows untuk memakai Software tersebut.
– Orang tersebut tidak diperkenankan untuk membuat salinan Windows untuk kemudian dijual kembali, karena hak tersebut tidak diberikan oleh Microsoft.
Walaupun demikian seseorang tersebut berhak untuk membuat salinan jika salinan tersebut digunakan untuk keperluan sendiri, misalnya untuk keperluan backup.

Sumber Referensi: