Selasa, 04 Juni 2013

HAK CIPTA


PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM

Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi  izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.      Pengumuman
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat
orang lain.
2.      Perbanyakan
Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.
3.      Pencipta
Yang dimaksud dengan pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
4.      Pencipta atau pemegang hak cipta atas suatu ciptaan yang terdiri atas beberapa bagian
Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian yang diciptakan dua orang atau lebih, yang dianggap  sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
5.      Perlindungan hak cipta
Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat  pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.
6.      Pelaku
Pelaku adalah aktor, penyanyi,  pemusik, penari atau mereka yang  menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan  atau memainkan suatu karya
musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
Ø  Dasar Perlindungan Hak Cipta
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982  tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami  perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:
·         Peraturan Pemerintah RI No.  14 Tahun 1986 Jo Peraturan
Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta; 
·         Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan
dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu   Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
·         Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang   Persetujuan 
Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman    Suara  antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
·         Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan
Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
·         Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan
Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik
Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia; 
·         Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan
Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
·         Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997  tentang   Pengesahan  
Berne Convention  For The  Protection  Of Literary and Artistic
Works;
·         Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997  tentang   Pengesahan 
WIPO Copyrights Treaty;
·         Keputusan Presiden RI No.74 Tahun  2004  tentang   Pengesahan 
WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT);
·         Peraturan   Menteri   Kehakiman   RI No.M.01-HC.03.01 Tahun
1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
·         Keputusan   Menteri  Kehakiman   RI No.M.04.PW.07.03 Tahun
1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
·         Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03 Tahun
1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
·         Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun
1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar