HUKUM
INDUSTRI
Garis-Garis Besar Negara menegaskan
bahwa sasaran utama pembangunan jangka panjang adalah terciptanya landasan yang
kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri
menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Di bidang
ekonomi, sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang
adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan industri serta perubahan-perubahan
dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang berasal dari
luar pertanian akan merupakan bagian yang semakin besar dan industri menjadi
tulang punggung ekonomi.
Disamping itu pelaksanaan pembangunan
sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat
sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga
di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan
produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya
dan yang miskin, Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di
bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat
penting. Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja
berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu
mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi
pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan
rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri
sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor
hasil-hasil industri itu sendiri.
Untuk mewujudkan sasaran di atas,
diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan,
pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh
kegiatan industri. Dalam rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang
Perindustrian ini disusun. Masalah ini menjadi semakin terasa penting, terutama
apabila dikaitkan dengan kenyataan yang ada hingga saat ini bahwa
peraturan-peraturan yang digunakan bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
industri selama ini dirasakan kurang mencukupi kebutuhan karena hanya mengatur
beberapa segi tertentu saja dalam tatanan dan kegiatan industri, dan itupun
seringkali tidak berkaitan satu dengan yang lain. Apabila Undang-Undang ini
dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang kokoh dalam upaya pengaturan,
pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya, tidaklah hal ini
perlu diartikan bahwa UndangUndang ini akan memberikan kemungkinan terhadap
penguasaan yang bersifat mutlak atas setiap cabang industri oleh Negara. Undang-Undang
Dasar 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara telah secara jelas dan tegas
menunjukkan bahwa dalam kegiatan ekonomi, termasuk industri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar