Undang
Undang No. 5 Tahun 1984 Tentang
: Perindustrian
KETENTUAN
UMUM UNDANG UNDANG PERINDUSTRIAN
Pasal
1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
1. Perindustrian
adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
2. Industri
adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah
jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk
penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
3. Kelompok
industri adalah bagian-bagian utama kegiatan industri, yakni kelompok industri
hulu atau juga disebut kelompok industri dasar, kelompok industri hilir, dan
kelompok industri kecil.
4. Cabang
industri adalah bagian suatu kelompok industri yang mempunyai ciri umum yang
sama dalam proses produksi.
5. Jenis
industri adalah bagian suatu cabang industri yang mempunyai ciri khusus yang
sama dan/atau hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi.
6. Bidang
usaha industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang
industri atau jenis industri.
7. Perusahaan
industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri.
8. Bahan
mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang
diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut.
9. Bahan
baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat
dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri.
10. Barang
setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu
atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi
barang jadi.
11. Barang
jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir
ataupun siap pakai sebagai alat produksi.
12. Teknologi
industri adalah cara pada proses pengolahan yang diterapkan dalam industri.
13. Teknologi
yang tepat guna adalah teknologi yang tepat dan berguna bagi suatu proses untuk
menghasilkan nilai tambah.
14. Rancang
bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan
pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.
15. Perekayasaan
industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perancangan dan
pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri lainnya.
16. Standar
industri adalah ketentuan-ketentuan terhadap hasil produksi industri yang di
satu segi menyangkut bentuk, ukuran, komposisi mutu, dan lain-lain serta di
segi lain menyangkut cara mengolah, cara menggambar, cara menguji dan
lain-lain.
LANDASAN
DAN TUJUAN PEMBANGUNAN INDUSTRI
Pasal
2
Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi,
kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan
diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup.
Pasal
3
Pembangunan industri bertujuan untuk :
1. meningkatkan
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan
dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan
keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup;
2. meningkatkan
pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah
yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan
dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya,
serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya;
3. meningkatkan
kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna
dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha nasional;
4. meningkatkan
keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk
pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan industri;
5. memperluas
dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan
PEMBANGUNAN
INDUSTRI
Pasal
4
1. Cabang
industri yang penting dan strategis bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.
2. Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal
5
1. Pemerintah
menetapkan bidang usaha industri yang masuk dalam kelompok industri kecil,
termasuk industri yang menggunakan ketrampilan tradisional dan industri
penghasil benda seni, yang dapat diusahakan hanya oleh Warga Negara Republik
Indonesia.
2. Pemerintah
menetapkan jenis-jenis industri yang khusus dicadangkan bagi kegiatan industri
kecil yang dilakukan oleh masyarakat pengusaha dari golongan ekonomi lemah.
3. Ketentuan-ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
IZIN
USAHA INDUSTRI
Pasal 13
1. Setiap
pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh
Izin Usaha Industri.
2. Pemberian
Izin Usaha Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
industri.
3. Kewajiban
memperoleh Izin Usaha lndustri dapat dikecualikan bagi jenis industri tertentu
dalam kelompok industri kecil.
4. Ketentuan
mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
1. Sesuai
dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat (1),
perusahaan industri wajib menyampaikan informal industri secara berkala
mengenai kegiatan dan hasil produksinya kepada Pemerintah.
2. Kewajiban
untuk menyampaikan informal industri dapat dikecualikan bagi jenis industri
tertentu dalam kelompok industri kecil
3. Ketentuan
tentang bentuk, isi, dan tata cara penyampaian informal industri sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
KETENTUAN
PIDANA
Pasal 24
1. Barang
siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana
penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp
25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan
Izin Usaha Industrinya.
2. Barang
siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana
kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp
1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha
Industrinya.
Pasal 25
1. Barang
siapa dengan sengaja tanpa hak melakukan peniruan desain produk industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dipidana penjara selamalamanya 2 (dua)
tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar