Pengertian dan Dasar Hak Paten
Pengertian hak paten bisa
dilihat didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak patenadalah
hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya
di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan
sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu.
1.
penemuan
tersebut merupakan penemuan baru.
2.
penemuan tersebut diproduksi dalam skala
massal atau industrial
karena dalam suatu penemuan teknologi,
secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena
harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten.
3.
penemuan tersebut merupakan penemuan yang
tidak terduga sebelumnya (non obvious).
Maka bila hanya sekedar menggabungkan dua
benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil dan penghapus menjadi pensil
dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
Hak Ekslusif
Hak
yang hanya diberikan kepada Pemegang Paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan
sendiri secara komersial atau memberikan
hak lebih lanjut kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang
melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten.
Hak Pemegang Paten
1) Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan
paten yang dimilikinya, dan
melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
(a)
dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai,
menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi
paten;
(b)
dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk
membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2) Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan
surat perjanjian lisensi;
3) Pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri
setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas;
4) Pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak
melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana
yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
hak paten telah
diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang
ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan
kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten,
pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka
diharapkan akan ada perlindungn terhadap kerya intelektual dari putra dan putri
Indonesia.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang paten
1.
Undang-undang No.14 Tahun
2001 tentang Paten (UUP);
2.
Undang-undang No.7 Tahun
1994 tentang Agreement Establishing
the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia
3. Keputusan
persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the
protection of Industrial Property;
4. Peraturan
Pemerintah No.34 Tahun 1991 tentang Tata
Cara Pemerintah Paten;
5. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk
dan Isi Surat Paten;
6. Keputusan Menkeh
No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
7. Keputusan Menkeh
No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
8. Keputusan Menkeh
No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara
Pembayaran Biaya Paten;
9. Keputusan Menkeh
No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
10.Keputusan Menkeh
No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
11.Keputusan Menkeh
No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen
Paten;
12.Keputusan Menkeh
No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar