PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberi izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
1. Pengumuman
Pengumuman adalah
pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu
ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan
dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat
orang lain.
2. Perbanyakan
Perbanyakan adalah
penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang
sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama,
termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.
3. Pencipta
Yang dimaksud dengan
pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas
dan bersifat pribadi.
4. Pencipta
atau pemegang hak cipta atas suatu ciptaan yang terdiri atas beberapa bagian
Jika suatu ciptaan
terdiri atas beberapa bagian yang diciptakan dua orang atau lebih, yang
dianggap sebagai pencipta ialah orang
yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal
tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang
menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian
ciptaannya itu.
5. Perlindungan
hak cipta
Perlindungan terhadap
suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk
nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan
hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan
ciptaannya akan mendapat surat
pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di
pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide
atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi
dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan,
kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau
didengar.
6. Pelaku
Pelaku adalah aktor,
penyanyi, pemusik, penari atau mereka
yang menampilkan, memperagakan,
mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan atau memainkan suatu karya
musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni
lainnya.
Ø Dasar
Perlindungan Hak Cipta
Undang-undang Hak Cipta
(UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan
undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang
No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang
No.19 Tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah
sebagai berikut:
·
Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan
Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak
Cipta;
·
Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989
tentang Penerjemahan
dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan
Pendidikan, Ilmu Pengetahuan,
Penelitian dan Pengembangan;
·
Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988
tentang Persetujuan
Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik
Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman Suara
antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
·
Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989
tentang Pengesahan
Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal
Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
·
Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993
tentang Pengesahan
Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal
Balik
Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan
Australia;
·
Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994
tentang Pengesahan
Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal
Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
·
Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun
1997 tentang Pengesahan
Berne Convention
For The Protection Of Literary and Artistic
Works;
·
Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun
1997 tentang Pengesahan
WIPO Copyrights Treaty;
·
Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004
tentang Pengesahan
WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT);
·
Peraturan Menteri
Kehakiman RI No.M.01-HC.03.01
Tahun
1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
·
Keputusan Menteri
Kehakiman RI No.M.04.PW.07.03
Tahun
1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
·
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI
No.M.01.PW.07.03 Tahun
1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak
Cipta;
·
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI
No.M.02.HC.03.01 Tahun
1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP dalam
Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar