Senin, 24 Juni 2013

HAK MEREK


I. PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM
Hak Merek
Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak merek terbagi atas beberapa hak yaitu :
v  Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
v  Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
v  Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Fungsi Merek
Fungsi untuk pemakaian hak merek yaitu :
1.      Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersamasama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
2.       Alat promosi, sehingga dalam mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;
3.      Jaminan atas mutu barangnya;
4.      Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi Pendaftaran Merek
1.      Sebagai alat bukti kepemilikan hak atas merek yang didaftarkan;
2.      Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama pada keseluruhannya atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3.      Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama pada keseluruhannya atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Pemohon Untuk Hak Merek
Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan yaitu:
1.      Orang/Perorangan
2.       Perkumpulan
3.      Badan Hukum (CV, Firma, Perseroan)
Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya kepada DJHKI dengan dikenai biaya. Akibat hukum dari adanya pencatatan perjanjian lisensi tersebut adalah bahwa perjanjian lisensi tersebut selain berlaku bagi para pihak, juga mengikat pihak ketiga.
Dasar Perlindungan Hak Merek
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).
Pengalihan Hak Merek
Merek terdaftar dapat dialihkan dengan cara:
1.      Pewarisan;
2.      Wasiat;
3.      Hibah;
4.      Perjanjian;
5.      Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Hak Merek Yang Tidak Dapat Didaftar
Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:
1.      Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
2.       Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
3.      berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum;
4.       Tidak memiliki daya pembeda;
5.      Telah menjadi milik umum; atau
6.      Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN HAK MEREK
Jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar:
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama 10 (sepuluh) tahun. Perlindungan Merek terdaftar selama 10 (sepuluh) tahun tersebut berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonaan merek yang bersangkutan.
Perpanjangan jangka waktu perlindungan hak merek terdaftar
Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.
Sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang hak merek
Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang
merek yaitu:
1.      Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar