I. PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM
Hak Merek
Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. Hak merek terbagi atas beberapa hak yaitu :
v Merek
Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
v Merek
Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
v Merek
Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada
barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh
beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Fungsi Merek
Fungsi untuk pemakaian hak
merek yaitu :
1. Tanda
pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau
beberapa orang secara bersamasama atau badan hukum dengan produksi orang lain
atau badan hukum lainnya;
2. Alat promosi, sehingga dalam mempromosikan
hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;
3. Jaminan
atas mutu barangnya;
4. Penunjuk
asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi Pendaftaran Merek
1.
Sebagai alat bukti kepemilikan hak atas
merek yang didaftarkan;
2.
Sebagai dasar penolakan terhadap merek
yang sama pada keseluruhannya atau sama pada pokoknya yang dimohonkan
pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3.
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain
memakai merek yang sama pada keseluruhannya atau sama pada pokoknya dalam peredaran
untuk barang/jasa sejenisnya.
Pemohon Untuk Hak Merek
Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan
yaitu:
1.
Orang/Perorangan
2.
Perkumpulan
3.
Badan Hukum (CV, Firma, Perseroan)
Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik
Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada
pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek tersebut, baik
untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam
jangka waktu dan syarat tertentu. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan
pencatatannya kepada DJHKI dengan dikenai biaya. Akibat hukum dari adanya
pencatatan perjanjian lisensi tersebut adalah bahwa perjanjian lisensi tersebut
selain berlaku bagi para pihak, juga mengikat pihak ketiga.
Dasar Perlindungan Hak Merek
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).
Pengalihan Hak Merek
Merek terdaftar dapat dialihkan dengan cara:
1.
Pewarisan;
2.
Wasiat;
3.
Hibah;
4.
Perjanjian;
5.
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
Hak Merek Yang Tidak Dapat Didaftar
Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:
1. Didaftarkan
oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
2. Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang
3. berlaku,
moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum;
4. Tidak memiliki daya pembeda;
5. Telah
menjadi milik umum; atau
6. Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN HAK MEREK
Jangka waktu perlindungan hukum terhadap
merek terdaftar:
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
dan dapat diperpanjang untuk jangka
waktu yang sama 10 (sepuluh) tahun. Perlindungan Merek terdaftar selama 10 (sepuluh) tahun tersebut berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonaan
merek yang bersangkutan.
Perpanjangan jangka waktu perlindungan hak
merek terdaftar
Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat
diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12
(dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek
terdaftar tersebut.
Sanksi bagi pelaku tindak pidana di
bidang hak merek
Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana
di bidang
merek yaitu:
1. Pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja
dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar