Senin, 24 Juni 2013

HAK MEREK


I. PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM
Hak Merek
Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak merek terbagi atas beberapa hak yaitu :
v  Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
v  Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
v  Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Fungsi Merek
Fungsi untuk pemakaian hak merek yaitu :
1.      Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersamasama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
2.       Alat promosi, sehingga dalam mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;
3.      Jaminan atas mutu barangnya;
4.      Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi Pendaftaran Merek
1.      Sebagai alat bukti kepemilikan hak atas merek yang didaftarkan;
2.      Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama pada keseluruhannya atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3.      Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama pada keseluruhannya atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Pemohon Untuk Hak Merek
Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan yaitu:
1.      Orang/Perorangan
2.       Perkumpulan
3.      Badan Hukum (CV, Firma, Perseroan)
Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya kepada DJHKI dengan dikenai biaya. Akibat hukum dari adanya pencatatan perjanjian lisensi tersebut adalah bahwa perjanjian lisensi tersebut selain berlaku bagi para pihak, juga mengikat pihak ketiga.
Dasar Perlindungan Hak Merek
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).
Pengalihan Hak Merek
Merek terdaftar dapat dialihkan dengan cara:
1.      Pewarisan;
2.      Wasiat;
3.      Hibah;
4.      Perjanjian;
5.      Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Hak Merek Yang Tidak Dapat Didaftar
Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:
1.      Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
2.       Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
3.      berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum;
4.       Tidak memiliki daya pembeda;
5.      Telah menjadi milik umum; atau
6.      Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN HAK MEREK
Jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar:
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama 10 (sepuluh) tahun. Perlindungan Merek terdaftar selama 10 (sepuluh) tahun tersebut berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonaan merek yang bersangkutan.
Perpanjangan jangka waktu perlindungan hak merek terdaftar
Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.
Sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang hak merek
Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang
merek yaitu:
1.      Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).

Selasa, 04 Juni 2013

Hak Paten


Pengertian dan Dasar Hak Paten

Pengertian hak paten bisa dilihat didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak patenadalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu.
1.     penemuan tersebut merupakan penemuan baru.
2.    penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial
karena dalam suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten.
3.    penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious).
Maka bila hanya sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil dan penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
Hak Ekslusif
Hak yang hanya diberikan kepada Pemegang Paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri secara  komersial atau memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten.
Hak Pemegang Paten
1) Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk  melaksanakan 
paten  yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
(a) dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
(b) dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2) Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
3) Pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas;
4) Pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
hak paten telah diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungn terhadap kerya intelektual dari putra dan putri Indonesia.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang paten
1. Undang-undang  No.14  Tahun  2001 tentang Paten (UUP);
2. Undang-undang   No.7  Tahun   1994 tentang Agreement Establishing  the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia
3. Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
4. Peraturan Pemerintah No.34  Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
5. Peraturan  Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
6. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
7. Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
8. Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
9. Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
10.Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat  Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
11.Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
12.Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
.

Hak Paten


Pengertian dan Dasar Hak Paten

Pengertian hak paten bisa dilihat didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak patenadalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu.
1.     penemuan tersebut merupakan penemuan baru.
2.    penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial
karena dalam suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten.
3.    penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious).
Maka bila hanya sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil dan penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
Hak Ekslusif
Hak yang hanya diberikan kepada Pemegang Paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri secara  komersial atau memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten.
Hak Pemegang Paten
1) Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk  melaksanakan 
paten  yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
(a) dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
(b) dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2) Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
3) Pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas;
4) Pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
hak paten telah diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungn terhadap kerya intelektual dari putra dan putri Indonesia.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang paten
1. Undang-undang  No.14  Tahun  2001 tentang Paten (UUP);
2. Undang-undang   No.7  Tahun   1994 tentang Agreement Establishing  the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia
3. Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
4. Peraturan Pemerintah No.34  Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
5. Peraturan  Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
6. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
7. Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
8. Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
9. Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
10.Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat  Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
11.Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
12.Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
.

HAK CIPTA


PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM

Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi  izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.      Pengumuman
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat
orang lain.
2.      Perbanyakan
Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.
3.      Pencipta
Yang dimaksud dengan pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
4.      Pencipta atau pemegang hak cipta atas suatu ciptaan yang terdiri atas beberapa bagian
Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian yang diciptakan dua orang atau lebih, yang dianggap  sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
5.      Perlindungan hak cipta
Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat  pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.
6.      Pelaku
Pelaku adalah aktor, penyanyi,  pemusik, penari atau mereka yang  menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan  atau memainkan suatu karya
musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
Ø  Dasar Perlindungan Hak Cipta
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982  tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami  perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:
·         Peraturan Pemerintah RI No.  14 Tahun 1986 Jo Peraturan
Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta; 
·         Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan
dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu   Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
·         Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang   Persetujuan 
Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman    Suara  antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
·         Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan
Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
·         Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan
Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik
Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia; 
·         Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan
Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
·         Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997  tentang   Pengesahan  
Berne Convention  For The  Protection  Of Literary and Artistic
Works;
·         Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997  tentang   Pengesahan 
WIPO Copyrights Treaty;
·         Keputusan Presiden RI No.74 Tahun  2004  tentang   Pengesahan 
WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT);
·         Peraturan   Menteri   Kehakiman   RI No.M.01-HC.03.01 Tahun
1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
·         Keputusan   Menteri  Kehakiman   RI No.M.04.PW.07.03 Tahun
1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
·         Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03 Tahun
1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
·         Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun
1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.

HAK CIPTA


PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM

Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi  izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.      Pengumuman
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat
orang lain.
2.      Perbanyakan
Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.
3.      Pencipta
Yang dimaksud dengan pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
4.      Pencipta atau pemegang hak cipta atas suatu ciptaan yang terdiri atas beberapa bagian
Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian yang diciptakan dua orang atau lebih, yang dianggap  sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
5.      Perlindungan hak cipta
Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat  pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.
6.      Pelaku
Pelaku adalah aktor, penyanyi,  pemusik, penari atau mereka yang  menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan  atau memainkan suatu karya
musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
Ø  Dasar Perlindungan Hak Cipta
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982  tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami  perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:
·         Peraturan Pemerintah RI No.  14 Tahun 1986 Jo Peraturan
Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta; 
·         Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan
dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu   Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
·         Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang   Persetujuan 
Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman    Suara  antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
·         Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan
Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
·         Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan
Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik
Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia; 
·         Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan
Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
·         Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997  tentang   Pengesahan  
Berne Convention  For The  Protection  Of Literary and Artistic
Works;
·         Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997  tentang   Pengesahan 
WIPO Copyrights Treaty;
·         Keputusan Presiden RI No.74 Tahun  2004  tentang   Pengesahan 
WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT);
·         Peraturan   Menteri   Kehakiman   RI No.M.01-HC.03.01 Tahun
1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
·         Keputusan   Menteri  Kehakiman   RI No.M.04.PW.07.03 Tahun
1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
·         Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03 Tahun
1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
·         Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun
1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.