Sebagaimana yang dikemukakan pada tulisan sebelumnya, statistik nonparametrik adalah valid dengan asumsi yang longgar serta teorinya relatif luwes. Karenanya metode ini relatif serba bisa/serba guna, memiliki banyak alternatif prosedur dan diaplikasikan dalam banyak metode-metode analisis baru.
Mengingat banyaknya alternatif prosedur statistik non-parametrik menyebabkan berbagai literatur memberikan pengelompokan kategori statistik non parametrik dengan berbagai cara yang berbeda. Namun demikian, secara sederhana dan berdasarkan prosedur yang sering digunakan, uji-uji tersebut diantaranya dapat dikelompokkan atas kategori berikut:
• Prosedur untuk data dari sampel tunggal
• Prosedur untuk data dari dua kelompok atau lebih sampel bebas (independent)
• Prosedur untuk data dari dua kelompok atau lebih sampel berhubungan (dependent)
• Korelasi peringkat dan ukuran-ukuran asosiasi lainnya
1.Prosedur untuk data dari sampel tunggal
Prosedur bertujuan untuk menduga dan menguji hipotesis parameter populasi seperti ukuran nilai sentral. Dalam statistik parametrik, ukuran nilai sentral yang umum adalah rata-rata dan median, dan pengujian hipotesisnya menggunakan uji t. Namun demikian, uji t memiliki asumis bahwa populasi dari sampel yang diambil berdistribusi normal. Jika asumsi ini tidak terpenuhi, akan mempengaruhi kesimpulan pengujian hipotesis.
Prosedur non parametrik untuk menduga nilai sentral untuk sampel tunggal ini diantaranya adalah uji tanda untuk sampel tunggal dan uji peringkat bertanda Wilcoxon. Selain pengukuran tendensi sentral, juga terdapat prosedur non parametrik lainnya untuk sampel tunggal dalam pengukuran proporsi populasi (yaitu uji binomial) dan uji kecenderungan (trend) data berdasarkan waktu (yaitu uji Cox-Stuart)
2. Prosedur untuk sampel independen.
Prosedur ini digunakan ketika kita ingin membandingkan dua variabel yang diukur dari sampel yang tidak sama (bebas). Misalnya sampel yang diambil berasal dari dua populasi yaitu populasi rumah pedagang sate dan populasi pedagang bakso, dan ingin membandingkan rata-rata pendapatan diantara kedua kelompok pedagang ini.
Dalam statistik parametrik, untuk membandingkan membandingkan nilai rata-rata dua kelompok independent, dapat digunakan uji t (t-test). Untuk nonparametrik, alternatif pengujiannya diantaranya adalah Wald-Wolfowitz runs test, Mann-Whitney U test dan Kolmogorov-Smirnov two-sample test. Selanjutnya, jika kelompok yang diperbandingkan lebih dari dua, dalam statistik parametrik dapat menggunakan analisis varians (ANOVA/MANOVA), dan pada statistik nonparametrik alternatifnya diantaranya adalah analisis varians satu arah berdasarkan peringkat Kruskal-Wallis dan Median test.
3. Prosedur untuk Sampel dependen.
Prosedur ini digunakan ketika ingin membandingkan dua variabel yang diukur dari sampel sama (berhubungan). Misalnya ingin mengetahui perbedaan produktivitas kerja, dengan pengukuran dilakukan pada sampel pekerja yang sama baik sebelum maupun sesudah pelatihan dilakukan.
Pada statistik parametrik, jika ingin membandingkan dua variabel yang diukur dalam sampel yang sama, dapat menggunakan uji t data berpasangan. Sebaliknya, alternatif non-parametrik untuk uji ini adalah Sign test dan Wilcoxon’s matched pairs test. Jika variabel diteliti bersifat dikotomi, dapat menggunakan McNemar’s Chi-Square test. Selanjutnya, jika terdapat lebih dari dua variabel, dalam statistik parametrik, dapat menggunakan ANOVA. Alternatif nonparametrik untuk metode ini adalah Friedman’s two-way analysis of variance dan Cochran Q test.
4. Korelasi Peringkat dan Ukuran-Ukuran Asosiasi Lainnya.
Dalam statistik parametrik ukuran korelasi yang umum digunakan adalah korelasi Product Moment Pearson. Diantara korelasi nonparametrik yang ekuivalen dengan koefisien korelasi standar ini dan umum digunakan adalah Spearman R, Kendal Tau dan coefficien Gamma. Selain ketiga pengukuran tersebut, Chi square yang berbasiskan tabel silang juga relatif populer digunakan dalam mengukur korelasi antar variabel.
Jumat, 29 November 2013
Senin, 24 Juni 2013
Tulisan Hukum Industri
HUKUM
INDUSTRI
Garis-Garis Besar Negara menegaskan
bahwa sasaran utama pembangunan jangka panjang adalah terciptanya landasan yang
kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri
menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Di bidang
ekonomi, sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang
adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan industri serta perubahan-perubahan
dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang berasal dari
luar pertanian akan merupakan bagian yang semakin besar dan industri menjadi
tulang punggung ekonomi.
Disamping itu pelaksanaan pembangunan
sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat
sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga
di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan
produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya
dan yang miskin, Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di
bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat
penting. Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja
berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu
mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi
pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan
rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri
sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor
hasil-hasil industri itu sendiri.
Untuk mewujudkan sasaran di atas,
diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan,
pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh
kegiatan industri. Dalam rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang
Perindustrian ini disusun. Masalah ini menjadi semakin terasa penting, terutama
apabila dikaitkan dengan kenyataan yang ada hingga saat ini bahwa
peraturan-peraturan yang digunakan bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
industri selama ini dirasakan kurang mencukupi kebutuhan karena hanya mengatur
beberapa segi tertentu saja dalam tatanan dan kegiatan industri, dan itupun
seringkali tidak berkaitan satu dengan yang lain. Apabila Undang-Undang ini
dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang kokoh dalam upaya pengaturan,
pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya, tidaklah hal ini
perlu diartikan bahwa UndangUndang ini akan memberikan kemungkinan terhadap
penguasaan yang bersifat mutlak atas setiap cabang industri oleh Negara. Undang-Undang
Dasar 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara telah secara jelas dan tegas
menunjukkan bahwa dalam kegiatan ekonomi, termasuk industri.
Undang-Undang Perindustrian
Undang
Undang No. 5 Tahun 1984 Tentang
: Perindustrian
KETENTUAN
UMUM UNDANG UNDANG PERINDUSTRIAN
Pasal
1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
1. Perindustrian
adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
2. Industri
adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah
jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk
penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
3. Kelompok
industri adalah bagian-bagian utama kegiatan industri, yakni kelompok industri
hulu atau juga disebut kelompok industri dasar, kelompok industri hilir, dan
kelompok industri kecil.
4. Cabang
industri adalah bagian suatu kelompok industri yang mempunyai ciri umum yang
sama dalam proses produksi.
5. Jenis
industri adalah bagian suatu cabang industri yang mempunyai ciri khusus yang
sama dan/atau hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi.
6. Bidang
usaha industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang
industri atau jenis industri.
7. Perusahaan
industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri.
8. Bahan
mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang
diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut.
9. Bahan
baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat
dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri.
10. Barang
setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu
atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi
barang jadi.
11. Barang
jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir
ataupun siap pakai sebagai alat produksi.
12. Teknologi
industri adalah cara pada proses pengolahan yang diterapkan dalam industri.
13. Teknologi
yang tepat guna adalah teknologi yang tepat dan berguna bagi suatu proses untuk
menghasilkan nilai tambah.
14. Rancang
bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan
pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.
15. Perekayasaan
industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perancangan dan
pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri lainnya.
16. Standar
industri adalah ketentuan-ketentuan terhadap hasil produksi industri yang di
satu segi menyangkut bentuk, ukuran, komposisi mutu, dan lain-lain serta di
segi lain menyangkut cara mengolah, cara menggambar, cara menguji dan
lain-lain.
LANDASAN
DAN TUJUAN PEMBANGUNAN INDUSTRI
Pasal
2
Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi,
kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan
diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup.
Pasal
3
Pembangunan industri bertujuan untuk :
1. meningkatkan
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan
dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan
keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup;
2. meningkatkan
pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah
yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan
dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya,
serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya;
3. meningkatkan
kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna
dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha nasional;
4. meningkatkan
keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk
pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan industri;
5. memperluas
dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan
PEMBANGUNAN
INDUSTRI
Pasal
4
1. Cabang
industri yang penting dan strategis bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.
2. Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal
5
1. Pemerintah
menetapkan bidang usaha industri yang masuk dalam kelompok industri kecil,
termasuk industri yang menggunakan ketrampilan tradisional dan industri
penghasil benda seni, yang dapat diusahakan hanya oleh Warga Negara Republik
Indonesia.
2. Pemerintah
menetapkan jenis-jenis industri yang khusus dicadangkan bagi kegiatan industri
kecil yang dilakukan oleh masyarakat pengusaha dari golongan ekonomi lemah.
3. Ketentuan-ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
IZIN
USAHA INDUSTRI
Pasal 13
1. Setiap
pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh
Izin Usaha Industri.
2. Pemberian
Izin Usaha Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
industri.
3. Kewajiban
memperoleh Izin Usaha lndustri dapat dikecualikan bagi jenis industri tertentu
dalam kelompok industri kecil.
4. Ketentuan
mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
1. Sesuai
dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat (1),
perusahaan industri wajib menyampaikan informal industri secara berkala
mengenai kegiatan dan hasil produksinya kepada Pemerintah.
2. Kewajiban
untuk menyampaikan informal industri dapat dikecualikan bagi jenis industri
tertentu dalam kelompok industri kecil
3. Ketentuan
tentang bentuk, isi, dan tata cara penyampaian informal industri sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
KETENTUAN
PIDANA
Pasal 24
1. Barang
siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana
penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp
25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan
Izin Usaha Industrinya.
2. Barang
siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana
kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp
1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha
Industrinya.
Pasal 25
1. Barang
siapa dengan sengaja tanpa hak melakukan peniruan desain produk industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dipidana penjara selamalamanya 2 (dua)
tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
HAK MEREK
I. PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM
Hak Merek
Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. Hak merek terbagi atas beberapa hak yaitu :
v Merek
Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
v Merek
Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
v Merek
Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada
barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh
beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Fungsi Merek
Fungsi untuk pemakaian hak
merek yaitu :
1. Tanda
pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau
beberapa orang secara bersamasama atau badan hukum dengan produksi orang lain
atau badan hukum lainnya;
2. Alat promosi, sehingga dalam mempromosikan
hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;
3. Jaminan
atas mutu barangnya;
4. Penunjuk
asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi Pendaftaran Merek
1.
Sebagai alat bukti kepemilikan hak atas
merek yang didaftarkan;
2.
Sebagai dasar penolakan terhadap merek
yang sama pada keseluruhannya atau sama pada pokoknya yang dimohonkan
pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3.
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain
memakai merek yang sama pada keseluruhannya atau sama pada pokoknya dalam peredaran
untuk barang/jasa sejenisnya.
Pemohon Untuk Hak Merek
Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan
yaitu:
1.
Orang/Perorangan
2.
Perkumpulan
3.
Badan Hukum (CV, Firma, Perseroan)
Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik
Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada
pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek tersebut, baik
untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam
jangka waktu dan syarat tertentu. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan
pencatatannya kepada DJHKI dengan dikenai biaya. Akibat hukum dari adanya
pencatatan perjanjian lisensi tersebut adalah bahwa perjanjian lisensi tersebut
selain berlaku bagi para pihak, juga mengikat pihak ketiga.
Dasar Perlindungan Hak Merek
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).
Pengalihan Hak Merek
Merek terdaftar dapat dialihkan dengan cara:
1.
Pewarisan;
2.
Wasiat;
3.
Hibah;
4.
Perjanjian;
5.
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
Hak Merek Yang Tidak Dapat Didaftar
Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:
1. Didaftarkan
oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
2. Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang
3. berlaku,
moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum;
4. Tidak memiliki daya pembeda;
5. Telah
menjadi milik umum; atau
6. Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN HAK MEREK
Jangka waktu perlindungan hukum terhadap
merek terdaftar:
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
dan dapat diperpanjang untuk jangka
waktu yang sama 10 (sepuluh) tahun. Perlindungan Merek terdaftar selama 10 (sepuluh) tahun tersebut berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonaan
merek yang bersangkutan.
Perpanjangan jangka waktu perlindungan hak
merek terdaftar
Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat
diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12
(dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek
terdaftar tersebut.
Sanksi bagi pelaku tindak pidana di
bidang hak merek
Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana
di bidang
merek yaitu:
1. Pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja
dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
Selasa, 04 Juni 2013
Hak Paten
Pengertian dan Dasar Hak Paten
Pengertian hak paten bisa
dilihat didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak patenadalah
hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya
di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan
sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu.
1.
penemuan
tersebut merupakan penemuan baru.
2.
penemuan tersebut diproduksi dalam skala
massal atau industrial
karena dalam suatu penemuan teknologi,
secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena
harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten.
3.
penemuan tersebut merupakan penemuan yang
tidak terduga sebelumnya (non obvious).
Maka bila hanya sekedar menggabungkan dua
benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil dan penghapus menjadi pensil
dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
Hak Ekslusif
Hak
yang hanya diberikan kepada Pemegang Paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan
sendiri secara komersial atau memberikan
hak lebih lanjut kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang
melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten.
Hak Pemegang Paten
1) Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan
paten yang dimilikinya, dan
melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
(a)
dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai,
menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi
paten;
(b)
dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk
membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2) Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan
surat perjanjian lisensi;
3) Pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri
setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas;
4) Pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak
melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana
yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
hak paten telah
diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang
ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan
kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten,
pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka
diharapkan akan ada perlindungn terhadap kerya intelektual dari putra dan putri
Indonesia.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang paten
1.
Undang-undang No.14 Tahun
2001 tentang Paten (UUP);
2.
Undang-undang No.7 Tahun
1994 tentang Agreement Establishing
the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia
3. Keputusan
persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the
protection of Industrial Property;
4. Peraturan
Pemerintah No.34 Tahun 1991 tentang Tata
Cara Pemerintah Paten;
5. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk
dan Isi Surat Paten;
6. Keputusan Menkeh
No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
7. Keputusan Menkeh
No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
8. Keputusan Menkeh
No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara
Pembayaran Biaya Paten;
9. Keputusan Menkeh
No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
10.Keputusan Menkeh
No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
11.Keputusan Menkeh
No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen
Paten;
12.Keputusan Menkeh
No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
.
Hak Paten
Pengertian dan Dasar Hak Paten
Pengertian hak paten bisa
dilihat didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak patenadalah
hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya
di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan
sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu.
1.
penemuan
tersebut merupakan penemuan baru.
2.
penemuan tersebut diproduksi dalam skala
massal atau industrial
karena dalam suatu penemuan teknologi,
secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena
harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten.
3.
penemuan tersebut merupakan penemuan yang
tidak terduga sebelumnya (non obvious).
Maka bila hanya sekedar menggabungkan dua
benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil dan penghapus menjadi pensil
dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
Hak Ekslusif
Hak
yang hanya diberikan kepada Pemegang Paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan
sendiri secara komersial atau memberikan
hak lebih lanjut kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang
melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten.
Hak Pemegang Paten
1) Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan
paten yang dimilikinya, dan
melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
(a)
dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai,
menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi
paten;
(b)
dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk
membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2) Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan
surat perjanjian lisensi;
3) Pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri
setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas;
4) Pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak
melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana
yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
hak paten telah
diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang
ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan
kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten,
pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka
diharapkan akan ada perlindungn terhadap kerya intelektual dari putra dan putri
Indonesia.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang paten
1.
Undang-undang No.14 Tahun
2001 tentang Paten (UUP);
2.
Undang-undang No.7 Tahun
1994 tentang Agreement Establishing
the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia
3. Keputusan
persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the
protection of Industrial Property;
4. Peraturan
Pemerintah No.34 Tahun 1991 tentang Tata
Cara Pemerintah Paten;
5. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk
dan Isi Surat Paten;
6. Keputusan Menkeh
No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
7. Keputusan Menkeh
No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
8. Keputusan Menkeh
No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara
Pembayaran Biaya Paten;
9. Keputusan Menkeh
No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
10.Keputusan Menkeh
No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
11.Keputusan Menkeh
No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen
Paten;
12.Keputusan Menkeh
No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
.
Langganan:
Postingan (Atom)